Kode dan nama Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. Kode dan nama wilayah kerja statistik ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Wilayah Kerja Statistik yang terbit setiap tahun.
Untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik dalam hal pengumpulan data, maka dibentuk blok sensus. Blok Sensus (BS) adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan. Syarat pembentukan blok sensus adalah:
BS juga digunakan untuk membangun Kerangka Induk yang juga dijadikan sebagai dasar perancangan dan pengambilan sampel survei-survei yang diselenggarakan oleh BPS dalam kurun waktu tertentu.
Tata cara pengkodean wilayah kerja statistik mengacu pada letak geografis, dan dilakukan pada wilayah kerja statistik satu tingkat di atasnya. Untuk kode kabupaten/kota harus diurutkan habis dalam satu provinsi; kode kecamatan harus diurutkan habis dalam satu kabupaten/kota; kode desa harus diurutkan habis dalam satu kecamatan; dan kode blok sensus harus diurutkan habis dalam satu desa.
Pengkodean dilakukan secara zig-zag dan berkesinambungan dimulai dari wilayah yang berada di barat daya. kemudian dilanjutkan dengan wilayah yang berada di sebelah timurnya, demikian seterusnya sampai pada wilayah yang berada pada ujung timur yang berbatasan dengan wilayah lain. Penomoran kemudian dilanjutkan ke arah sebaliknya, secara berurutan kembali ke arah barat. Setelah sampai pada wilayah paling barat yang berbatasan dengan wilayah lain, kembali berbelok ke arah timur, demikian seterusnya sampai habis pada wilayah yang bersangkutan.
Kode provinsi terdiri dari 2 digit. Kode kabupaten/kota terdiri dari 4 digit di mana 2 digit pertama merupakan kode provinsi. Kode kecamatan terdiri dari 7 digit di mana 4 digit pertama merupakan kode kabupaten/kota, dan kode desa terdiri dari 10 digit di mana 7 digit pertama merupakan kode kecamatan. Sedangkan kode blok sensus terdiri dari 14 digit di mana 10 digit pertama merupakan kode desa.
Berikut ini penjelasan tentang rincian 14 digit kode wilayah kerja statistik:
Pulau/Kepulauan | Kode |
---|---|
Sumatera | 1 dan 2 |
Jawa | 3 dan 4 |
Nusa Tenggara | 5 |
Kalimantan | 6 |
Sulawesi | 7 |
Maluku | 8 |
Papua | 9 |
Jika terjadi pemekaran (pemecahan dan atau penggabungan) wilayah administrasi, kode wilayah kerja statistik dapat mengalami perubahan. Tata cara pengkodean wilayah kerja statistik yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut:
Untuk wilayah administrasi yang tidak mengalami pemekaran wilayah tetapi nama wilayahnya berubah (hanya berganti nama), kode wilayah tetap menggunakan kode lama.
Kode 34 provinsi berdasarkan letak geografis seperti di bawah ini: