Sistem Pengkodean Wilkerstat


Kode dan nama Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. Kode dan nama wilayah kerja statistik ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Wilayah Kerja Statistik yang terbit setiap tahun.

Untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik dalam hal pengumpulan data, maka dibentuk blok sensus. Blok Sensus (BS) adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan. Syarat pembentukan blok sensus adalah:

  • Bermuatan 80 s.d 120 bangunan sensus tempat tinggal/bangunan sensus bukan tempat tinggal/rumahtangga atau kombinasi
  • Meliputi sebagian, satu atau beberapa satuan lingkungan setempat (SLS)
  • Mempunyai batas jelas dan dikenali di lapangan

BS juga digunakan untuk membangun Kerangka Induk yang juga dijadikan sebagai dasar perancangan dan pengambilan sampel survei-survei yang diselenggarakan oleh BPS dalam kurun waktu tertentu.

Tata cara pengkodean wilayah kerja statistik mengacu pada letak geografis, dan dilakukan pada wilayah kerja statistik satu tingkat di atasnya. Untuk kode kabupaten/kota harus diurutkan habis dalam satu provinsi; kode kecamatan harus diurutkan habis dalam satu kabupaten/kota; kode desa harus diurutkan habis dalam satu kecamatan; dan kode blok sensus harus diurutkan habis dalam satu desa.

Pengkodean dilakukan secara zig-zag dan berkesinambungan dimulai dari wilayah yang berada di barat daya. kemudian dilanjutkan dengan wilayah yang berada di sebelah timurnya, demikian seterusnya sampai pada wilayah yang berada pada ujung timur yang berbatasan dengan wilayah lain. Penomoran kemudian dilanjutkan ke arah sebaliknya, secara berurutan kembali ke arah barat. Setelah sampai pada wilayah paling barat yang berbatasan dengan wilayah lain, kembali berbelok ke arah timur, demikian seterusnya sampai habis pada wilayah yang bersangkutan.

Kode provinsi terdiri dari 2 digit. Kode kabupaten/kota terdiri dari 4 digit di mana 2 digit pertama merupakan kode provinsi. Kode kecamatan terdiri dari 7 digit di mana 4 digit pertama merupakan kode kabupaten/kota, dan kode desa terdiri dari 10 digit di mana 7 digit pertama merupakan kode kecamatan. Sedangkan kode blok sensus terdiri dari 14 digit di mana 10 digit pertama merupakan kode desa.

Berikut ini penjelasan tentang rincian 14 digit kode wilayah kerja statistik:

  1. Digit pertama menunjukkan nomor urut pulau atau kepulauan
  2. Pulau/Kepulauan Kode
    Sumatera 1 dan 2
    Jawa 3 dan 4
    Nusa Tenggara 5
    Kalimantan 6
    Sulawesi 7
    Maluku 8
    Papua 9
  3. Digit kedua menunjukkan nomor urut provinsi dalam suatu pulau atau kepulauan
  4. Digit ketiga dan empat menunjukkan nomor urut kabupaten/kota dalam suatu provinsi. Nomor urut untuk kabupaten adalah 01, 02, 03 sampai dengan 69, sedangkan nomor urut untuk kota adalah 71, 72, 73, dan seterusnya
  5. Digit kelima dan enam menunjukkan nomor urut kecamatan dalam suatu kabupaten/kota. Nomor urut untuk kecamatan adalah 01, 02, 03, dan seterusnya.
  6. Digit ketujuh menunjukkan apakah kecamatan yang bersangkutan merupakan kecamatan pecahan atau bukan. Digit ketujuh pada awalnya adalah 0 (nol), berubah menjadi 1, 2, 3, dan seterusnya jika kecamatan bersangkutan mengalami pemecahan/penggabungan
  7. Digit kedelapan, sembilan, dan sepuluh menunjukkan nomor urut desa atau yang disebut dengan nama lain, dan UPT/PMT yang berada dalam suatu kecamatan tertentu. Nomor urut untuk desa adalah 001, 002, 003, dan seterusnya
  8. Digit kesebelas, dua belas, dan tiga belas menunjukkan nomor urut blok sensus dalam suatu desa. Nomor urut untuk blok sensus adalah 001, 002, 003, dan seterusnya
  9. Digit ke-empat belas berupa huruf yang menunjukkan jenis blok sensus. Huruf B menunjukkan blok sensus biasa, K menunjukkan blok sensus khusus, dan P menunjukkan blok sensus persiapan

Tata Cara Pengkodean Wilayah Kerja Statistik yang Mengalami Perubahan

Jika terjadi pemekaran (pemecahan dan atau penggabungan) wilayah administrasi, kode wilayah kerja statistik dapat mengalami perubahan. Tata cara pengkodean wilayah kerja statistik yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut:

  1. Jika nama wilayah sama dengan yang lama, maka kode wilayah tetap menggunakan kode lama
  2. Jika nama wilayah tidak sama dengan yang lama, maka kode wilayah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) merupakan kelanjutan kode terakhir.
  3. Khusus untuk kode kecamatan, digit pertama sampai dengan keenam sama, sedangkan digit ketujuh berubah dari 0 menjadi 1, 2, 3, dan seterusnya

Untuk wilayah administrasi yang tidak mengalami pemekaran wilayah tetapi nama wilayahnya berubah (hanya berganti nama), kode wilayah tetap menggunakan kode lama.

Kode 34 provinsi berdasarkan letak geografis seperti di bawah ini:

Peta